Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang
melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas dari
pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah
tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan
kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
- Hubungan luar negeri
- Pengadilan
- Moneter dan keuangan
- Pertahanan dan keamanan
Otonomi
dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan
kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom
menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada
dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda
sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara
nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan
administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat
local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan
ekonomis.
Pelayanan
yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative (pengaturan) seperti mewajibkan
penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya
adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun
barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil
warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas
legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan mengurus
masyarakat.
Misi
keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui
penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui
cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda
dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih
secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat,
wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta
meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public
tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam
koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan
bangsa tersebut.
TUJUAN DAN MANFAAT OTONOMI DAERAH
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Otonomi Daerah Dan Desentralisasi
Otonomi
dalam makna sempit dapat diartikan mandiri, sedangkan daslam maknayang lebih
luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian otonomi daerah
berartikemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keputusan mengenaikepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu
mencapai kondisi tersebut makadaerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk
melakukan apa saja secara mandiri tanpaintervensi dari luar.Sedangkan
desentralisasi merupakan pelimahan kewenangan dan tanggung jawabdari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah.Rondineli mendedfinisikan desentralisasi sebagai
transfer tanggung jawwab dalam perencanaan, manajemen, dan alokasi
sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian
pemerintah pusat, atau unit yang ada dibawah pemerintah.M. Tuner dan d. Hulme
berpandangan bahwa yan dimaksud dengan desentralisasiadalah transfer kewenagan
untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan public dari pemerintah pusat
kepada agen yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Dalam hal
ini pemerintah pusat menempatkan kerenangan kepada level pemerintah yang
lebihrendahdalam wilayah hirarkis yang secara geogradfis lebih dekat dengan
yang dilayani.
B. Landasan
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Terdapat
beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap dilaksanakannyadesentralisasi
diindonesia dirasa sangat mendesak, diantaranya :
1.
Kehidupan ekonomi yang terpusat di
jakarta, sementara itu pembangunan di beberapawilayah lain dilalaikan.
2.
Pembagian kekayaan yang tidak adil dan
merata. Daerah yang memiliki sumberdayaalam yang melimpah tidak menerima
perolehan dana yang patut dari pemerintah.
3.
Kesenjangan sosial antara suatu daerah
dengan daerah yang lain sangat terasa.Pembangunan fisik disuatu daerah sangat
pesat sekali, namun disisi lain pembangunandi daerah lain masih lamban bahkan
terbengkalai.
C. Tujuan Otonomi
Daerah
Desentralisasi
merupakan simbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Dalam konsep desentralisasi, peran pemerintah
pusat adalah mengawasi,memantau, dan mengevaluasi pelaksannaan otonomi
daerah.Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu
untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata
tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan
nasional secaramenyeluruh.Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri
dalam menentukan setiapkegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah diharapkanmampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan
melakukan identifikasi sumber-sumber pendspatan dan mampu menetapkan belanja
daerah secara efisien, efektif, danwajar.Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
konsep otonomi yang diterapkan adalah :1.
1.
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan
pemerintah pusat dalam hubungandomestik kepada pemerintan daerah. Kecuali untuk
bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan
dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua ruang
lingkup, yaitu daerah kabupaten dan kota, dan propinsi.2.
2.
Penguatan peran dprd sebagai
representasi rakyat.3.
3.
Peningkatan efektifitas fungsi
pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusiyang dimiliki, serta lebih
responsif terrhadap kebutuhan daerah.4.
4.
Peningkatan efisiensi administrasi
keuangan daerah serta pengatuan yang lebih jelasatas sumber-sumber pendapatan
daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaanyang berkaitan dengan
kekayaan alam, pajak dan retribusi.5.
5.
Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan
daerah serta pemberian keleluasaankepada pemerintah daerah untuk menetapkan
prioritas pembangunan serta optimalisasiupaya pemberdayaan masyarakat.6.
6.
Perimbangan keuangan antara pusat
dengan daerah yang merupakan suatu system pembiayaan penyelenggaraan
pemerintah yang mencakup pembagian keuanganantara pemerintah pusat dengan
daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.
D. Glosarium
Otonomi Daerah
adalah
kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah Otonom
selanjutnya
disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yangmempunyai batas daerah
tertentu, yang berwenang mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan Daerah
adalah
pemberian status pada wilayah tertentu sebagai DaerahPropinsi, Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota.
Pemekaran Daerah
adalah
pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah
Kota menjadi lebih dari satu Daerah.
Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah
adalah
forum konsultasi Otonomi Daerah ditingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada
Presiden.
Ruang
adalah
wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udarasebagai suatu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup danmelakukan kegiatan
serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang
adalah
wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakanmaupun tidak.
Prasarana dan
Sarana Wilayah
adalah
kelengkapan dasar fisik wilayah yangmemungkinkan wilayah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.
Satuan Wilayah
Pengembangan (SWP)
adalah
suatu wilayah dengan dengan semuakota di dalamnya mempunyai hubungan hirarki
yang terikat oleh sistem jaringan jalansebagai prasarana perhubungan darat, dan
atau yang terkait oleh sistem jaringansungai atau perairan sebagai prasarana
perhubungan air.
Geografis
adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk permukaan, iklim,penduduk, fauna,
flora, dan potensi kegiatan ekonomi.
Aksesibilitas
adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu
tempat ke tempatlainnya atau kemudahan seseorang atau
kendaraan untuk bergerak dari suatu tempatke tempat lain dengan aman, nyaman,
serta kecepatan yang wajar.
Sumber: http://id.shvoong.com
ingin mendapat kejutan setiap hari nya,,, mari gabung di ionqq'net| ada kejutan menarik loh di bulan september ini
ReplyDeletejangan sampai terlambat ya|line : ionqq
Ayo Dukung Team Anda Bersama Kami di www(dot)Upd4teBett1ng(dot)com
ReplyDeletedepo/wd hanya 50rb saja
ReplyDeletemari coba keberuntungannya bersama kami hanya dengan
deposit minimal 10.000 bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apalagi, segera bergabung bersama kami di F*A*N*S*P*O*K*E*R
ReplyDeleteayo bergabung dengan kami di dewapk^^com dan diadd ya pin bb kami 55F97BD0
mari segera bergabung dengan kami.....
ReplyDeletedi ajoqq^^com...
segera di add black.berry pin 58CD292C.
WwW-AJoQQ club-c0m | bonus rollingan 0,3% | bonus referral 20% | minimal deposit 15000
ayo segera bergabung dengan kami di ionqq**
ReplyDeleteadd pin black.berry 58ab14f5 || ditunggu ya**