Tuesday 23 October 2012

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH



Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
  1. Hubungan luar negeri
  2. Pengadilan
  3. Moneter dan keuangan
  4. Pertahanan dan keamanan
Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative (pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan  mengurus masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut. 
TUJUAN DAN MANFAAT OTONOMI DAERAH
PEMBAHASAN                                                                                                    

A.  Pengertian Otonomi Daerah Dan Desentralisasi
 Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan mandiri, sedangkan daslam maknayang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian otonomi daerah berartikemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenaikepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut makadaerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpaintervensi dari luar.Sedangkan desentralisasi merupakan pelimahan kewenangan dan tanggung jawabdari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.Rondineli mendedfinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawwab dalam perencanaan, manajemen, dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, atau unit yang ada dibawah pemerintah.M. Tuner dan d. Hulme berpandangan bahwa yan dimaksud dengan desentralisasiadalah transfer kewenagan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan public dari pemerintah pusat kepada agen yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Dalam hal ini pemerintah pusat menempatkan kerenangan kepada level pemerintah yang lebihrendahdalam wilayah hirarkis yang secara geogradfis lebih dekat dengan yang dilayani.

B.  Landasan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
 Terdapat beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap dilaksanakannyadesentralisasi diindonesia dirasa sangat mendesak, diantaranya :
1.     Kehidupan ekonomi yang terpusat di jakarta, sementara itu pembangunan di beberapawilayah lain dilalaikan.
2.    Pembagian kekayaan yang tidak adil dan merata. Daerah yang memiliki sumberdayaalam yang melimpah tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah.
3.    Kesenjangan sosial antara suatu daerah dengan daerah yang lain sangat terasa.Pembangunan fisik disuatu daerah sangat pesat sekali, namun disisi lain pembangunandi daerah lain masih lamban bahkan terbengkalai.
 
C.  Tujuan Otonomi Daerah
Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam konsep desentralisasi, peran pemerintah pusat adalah mengawasi,memantau, dan mengevaluasi pelaksannaan otonomi daerah.Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secaramenyeluruh.Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan setiapkegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkanmampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendspatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, danwajar.Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :1.

1.     Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungandomestik kepada pemerintan daerah. Kecuali untuk bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua ruang lingkup, yaitu daerah kabupaten dan kota, dan propinsi.2.

2.    Penguatan peran dprd sebagai representasi rakyat.3.

3.    Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusiyang dimiliki, serta lebih responsif terrhadap kebutuhan daerah.4.

4.    Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengatuan yang lebih jelasatas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaanyang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.5.

5.    Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaankepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasiupaya pemberdayaan masyarakat.6.

6.    Perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah yang merupakan suatu system pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang mencakup pembagian keuanganantara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.
 
D.  Glosarium
Otonomi Daerah
adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom
selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yangmempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembentukan Daerah
adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai DaerahPropinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Pemekaran Daerah
adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
adalah forum konsultasi Otonomi Daerah ditingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udarasebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup danmelakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang
adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakanmaupun tidak.

Prasarana dan Sarana Wilayah
adalah kelengkapan dasar fisik wilayah yangmemungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Satuan Wilayah Pengembangan (SWP)
adalah suatu wilayah dengan dengan semuakota di dalamnya mempunyai hubungan hirarki yang terikat oleh sistem jaringan jalansebagai prasarana perhubungan darat, dan atau yang terkait oleh sistem jaringansungai atau perairan sebagai prasarana perhubungan air.

Geografis
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bentuk permukaan, iklim,penduduk, fauna, flora, dan potensi kegiatan ekonomi.

Aksesibilitas
adalah keadaan atau ketersediaan hubungan dari satu tempat ke tempatlainnya atau kemudahan seseorang atau kendaraan untuk bergerak dari suatu tempatke tempat lain dengan aman, nyaman, serta kecepatan yang wajar.

Sumber: http://id.shvoong.com

6 comments:

  1. ingin mendapat kejutan setiap hari nya,,, mari gabung di ionqq'net| ada kejutan menarik loh di bulan september ini
    jangan sampai terlambat ya|line : ionqq

    ReplyDelete
  2. Ayo Dukung Team Anda Bersama Kami di www(dot)Upd4teBett1ng(dot)com
    depo/wd hanya 50rb saja

    ReplyDelete

  3. mari coba keberuntungannya bersama kami hanya dengan
    deposit minimal 10.000 bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apalagi, segera bergabung bersama kami di F*A*N*S*P*O*K*E*R

    ReplyDelete

  4. ayo bergabung dengan kami di dewapk^^com dan diadd ya pin bb kami 55F97BD0

    ReplyDelete
  5. mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajoqq^^com...
    segera di add black.berry pin 58CD292C.
    WwW-AJoQQ club-c0m | bonus rollingan 0,3% | bonus referral 20% | minimal deposit 15000

    ReplyDelete
  6. ayo segera bergabung dengan kami di ionqq**
    add pin black.berry 58ab14f5 || ditunggu ya**

    ReplyDelete

Thank you so much if you give a comment for me, it so help me to improve my blog....later

Please Types your Comment